Ketua KPK Sebut Tak Ada Lagi Istilah OTT, yang Ada Ini
JAKARTA - Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK tidak ada lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT).
Ke depan, KPK hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan. Firli menjelaskan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
\"Kami tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT), tapi tangkap tangan,\" kata Firli, Rabu (26/1/2022).
Firli menjelaskan alasannya. Disampaikan dia, dalam konsep hukum yang dikenal adalah tangkap tangan. Tidak ada istilah operasi tangkap tangan alias OTT.
Dijelaskan juga bahwa sebelum seseorang dilakukan tangkap tangan, KPK telah melakukan upaya-upaya.
Mulai dari pendidikan masyarakat, hingga pencegahan, sebelum melakukan tangkap tangan.
Upaya pencegahan dilakukan dengan monitoring center for prevention (MCP) dengan 8 area intervensi.
MCP merupakan upaya mencegah risiko korupsi, mitigasi dan sejauh ini bisa dibuktikan bahwa yang tertangkap biasanya MCp-nya rendah. (yud)
Baca juga:
- Pencuri Motor di Banjarwangunan Terekam CCTV, Hanya Butuh 20 Detik Bobol Honda Scoopy
- 6 Pertanyaan soal Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat, Ada yang Bisa Jawab?
- Penampakan Jalan Rusak di Astapada, Sudah Memakan Korban, Truk Terguling
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: